Pengertian dan Fungsi IP Address Public
IP Address public adalah sebuah IP address atau alamat jaringan yang bersifat unik (pada bagian network identifier) untuk tiap-tiap komputer dan digunakan pada jaringan internet. IP Address public ini hanya dimiliki oleh masing-masing komputer diseluruh dunia termasuk juga perangkat - perangkat lain yang terhubung untuk memudahkan dalam pengenalan satu sama lain. Apabila masih menggunakan IPv4, maka daya tampungnya sangat terbatas untuk IP Address public, sehingga salah satu cara umum yang paling sering digunakan adalah dengan NAT (Network Address Translator). Umumnya user internet memperoleh IP Address public dari provider (penyedia layanan akses internet).
Cara melihat IP Address public pada komputer.
Untuk melihat ip address public pada jaringan anda, anda bisa melihat sendiri dengan mengkoneksikan komputer anda pada jaringan internet kemudian membuka website penyedia layanan online untuk memperlihatkan ip address public anda. Situs yang bisa memberikan informasi ltentang ip address public anda adalah http://www.whatismyip.com.
Setelah anda mengunjungi website tersebut maka anda akan diberikan informasi tentang IP address public pada komputer anda dan juga instansi yang terdaftar pada IP Address public tersebut.
Alamat dari IP address public dapat diakses dari mana saja asalkan kita bisa terhubung dengan jaringan internet. IP Address public sudah ditetapkan secara internasional oleh organisasi bernama inter NIC. Inter NIC merupakan badan internasional yang menyediakan informasi secara umum kepada masyarakat mengenai layanan registrasi dan domain pada internet diseluruh dunia.
Post a Comment for "Pengertian dan Fungsi IP Address Public"
Jika ada kurang paham atau mau memberikan tambahan ilmu tentang hal serupa segera layangkan pada kolom komentar. Karena ilmu yang kita miliki mesti kita amalkan karena itu akan berbuah pahala bagi pengamal dan pemberi ilmunya.
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).